Anggota DPRD Nisel, Asazatulo Giawa |
Amandraya | jarakpantau
Warga masyarakat Desa
Hilimbulawa Kecamatan Amandraya yang tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan)
Mbombo Haru melaporkan pengecer
yang juga penanggungjawab pupuk
bersubsidi kepada Polres Nias Selatan melalui surat laporan tertanggal 17
Oktober 2014.
Dalam surat laporan yang
ditandatangani oleh Bazisokhi Laia bersama 13 orang warga masyarakat tersebut
dijabarkan tentang adanya indikasi manipulasi yang dilakukan oleh Direktur dan
sekaligus penanggungjawab UD.IRFAN berinitial SH dan Ketua Koptan Mbombo Haru
Desa Hilimbulawa berinitial FH.
Dimana sejak
terbentuknya Koptan Mbombo Haru di Desa Hilimbulawa tahun 2010 hingga saat ini
pupuk bersubsidi tidak pernah disalurkan kepada Koptan Mbombo Haru yang
beranggotakan berjumlah 20 orang atau Kepala keluarga sebagimana mestinya.
Sebagaimana
data yang diperoleh tentang nama-nama 20 orang anggota Koptan Mbombo Haru yang
mendapatkan pupuk bersubsidi tertuang dalam Rekapitulasi Rencana Definitif
Kebutuhan Kelompok (RDKK) tahun 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan
Kabupaten Nias Selatan, Ir. Norododo Sarumaha, MM tertanggal 10 April 2013 dan Wakil Direktur CV. Surya Indah Irman
Sarumaha yang diperuntukan untuk Komoditi tanaman padi sawah dengan luas
keseluruhan 22 Hektar (Ha), kebutuhan pupuk bersubsidi yang dipergunakan antara
lain Urea = 4400 Kg, SP-36= 2200 Kg, Organik = 13200 Kg, KCL= 3300 Kg, NPK=
4400 Kg dan waktu penggunaannya bulan Januari sampai dengan Juni 2013.
Adapun nama-nama
anggota Koptan Mbombo Haru Desa Hilimbulawa tahun 2013 tersebut yakni, Fileti
Halawa, Utama Laia, Temazatulo Buulolo, Fasowa’a Laia, Fenazalo Halawa, Antonius
Halawa, Raminudin Giawa, Atilia Halawa, Noami Giawa, Sekhizinduhu Laia, Eza’aki
Buulolo, Ramifati Giawa, Samaeli
Laia, Tamae Wau, Sekhizolo’o Laia,Fasaziduhu Halawa, Siprianus Halawa, Fahuwusa
Halawa, Baharudin Halawa dan Alizalo Halawa.
Sedangkan nama-nama
anggota Koptan Mbombo Haru Desa Hilimbulawa sesuai RDKK tahun 2014 antara lain,
Fileti Halawa, Delima Laia, Fahuwusa Halawa, Samotuho Halawa, Foarota Halawa,
Siprianus Halawa, Antonius Halawa, Alizatulo Halawa, Noami Giawa, Raminudi
Giawa, Mareti Halawa, Yasitima Laia, Fakhowa’a Halawa, Sumindo Wa’a Halawa, Emilia
Giawa, Sinawa’a Buulolo, Taniwolo’o Giawa, Sobadodo Giawa, Baziduhu Laia
dan Robertus Halawa.
Dalam daftar nama-nama
anggota Koptan Mbombo Haru dan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut sarat
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dimana dalam RDKK telah direkayasa
penulisan nama yakni Sobaziduhu Giawa diubah menjadi Sobadodo Giawa dan
Bazisokhi Laia menjadi Baziduhu Laia. Orang yang bernama Sobadodo Giawa dan
Baziduhu Laia nama tersebut siluman karena sama sekali tidak ada orangnya di
Desa Hilimbulawa.
Selain itu, Ramifati
Giawa, Sumindo Wa’a dan Emilia Giawa ketiga nama tersebut mereka telah berada
diperantauan sejak lama tapi nama mereka dicaplok dalam RDKK sejak tahun 2013.
Ironisnya, nama Emilia tercantum padahal itu merupakan istri dari Sumindo Wa’a
Halawa.
Adapun nama-nama
anggota Koptan Mbombo Haru yang melaporkan penyalahgunaan pupuk bersubdi
tersebut yakni, Bazisokhi Laia,
Fonazatulo Halawa, Sobaziduhu Giawa, Samotuho Halawa, Fasaziduhu Halawa, Ezaaki
Buulolo, Fahuwusa Halawa, Fasowaa Laia, Fakhowaa Halawa, Foarota Halawa, Mareti
Halawa, Samaeli Laia, Taniwoloo Giawa dan Tamae Wau.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !