Dit Resnarkoba Poldasu Ringkus 8 Orang Pengedar Shabu-Shabu - Media Jarak Pantau
Media Jarak Pantau News :
Home » » Dit Resnarkoba Poldasu Ringkus 8 Orang Pengedar Shabu-Shabu

Dit Resnarkoba Poldasu Ringkus 8 Orang Pengedar Shabu-Shabu

Written By Jarakpantau on Senin, 22 Juli 2013 | 02.42

MEDAN | MJP

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, dalam sepekan dalam pemberantas Narkoba berhasil meringkus 8 orang pengedar Bandar Narkoba antar provensi, dengan Jenis Sabu-sabu, seluruh tersangka diamankan petugas secara terpisah.

Menurut data yang dihimpun, Senin (22/7) siang, di Mapoldasu menyebutkan, pertama kali polisi melakukan
penangkapan terhadap 4 orang bandar masing berinsial K, F, G dan PL di Jalan Sudirman, Tajung Balai, Selasa (16/7), polisi berhasil mengamankan sabu-sabu 125 Gram.Keempat tersangka langsung diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalankan pemeriksa dan pengembangan atas kepemilikan sabu-sabu tersebut.

"4 tersangka kita amankan, dengan barang bukti dua paket sabu-sabu masing-masing berat 35 gram dan 90
gram,"ungkap Direktur Resnarkoba Poldasu, Kombes Pol.Toga H Panjaitan, kemarin.

Keesokan harinya, Rabu (17/7), pihaknya kembali meringkus dua orang pengedar sabu-sabu, seberat 542,5 gram sabu-sabu dan 4 unit Handpon, polisi juga meringkus pelaku berinsial S dan M, keduanya ditangkap di Jalan Kapten Sumarso Medan.

"Tersangka baru membawa barang tersebut dari Aceh, kemudian kita lakukan Undercover Buy, untuk menangkap pelaku,"sebut perwira melati tiga ini.

Selanjutnya, pada Minggu (21/7), petugas kembali meringkus tersangka berinisial J dan J. Keduanya diringkus di kawasan Pondok Kelapa Medan, dengan barang bukti seberat 90 gram sabu-sabu, dimana dalam meringkus kedua pelaku, petugas menyaruh sebagai pembeli.

"Kita lakukan transaksi menyaruh sebagai pembeli, sehingga kedua berhasil kita ringkus,"ujar Toga dihadapan para tersangka ini.

Dalam penyeledikan pihaknya, bahwa peredaran narkoba antarprovensi yang akan dilakukan pendistribusian dan diedar di kota Medan."Iya benar barang narkoba ini, antarprovensi, ada Tanjung Balai dan Aceh akan diedarkan di kota Medan,"tutur Toga.

Seluruh tersangka yang diamankan akan dilakukan pengembangan untuk meringkus pelaku yang lain."Akan terus kita dalami kasus ini, untuk meringkus pelaku yang lain,"ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, seluruh tersangkapun telah melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 KUHP tentang
penyalagunaan narkotika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. "Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka kita kenakan pasal 112 jo 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara,"tandas Toga.(RED)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Hubungi Kami

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Buku Tamu

Recent Post

Comments

Advertisement With Us

 
BERIKLAN DI MJP - FACEBOOK - NONTON VIDEO
PARTNER LINK : MADO LAIA - DETIK.COM - TAMORANEWS.COM - INFOPATROLI.COM - MASJID ALFATTAH - UONG JOWO - MERDEKA.COM - UNIKNYA.COM
Copyright © 2015. Media Jarak Pantau - ALL RIGHTS RESERVED. AUTOR BY BUNGTARO INSPIRATIF TEMPLATE BY MAS TEMPLATE