M.Syahputra saat menunjukkan bekas lilitan Borgol |
Nasib sial yang dialami Muhammad Syahputra (20) warga Jalan Periuk, Kel Sei Putih Tengah, Kec Medan Petisah diringkus petugas mengaku dari anggota Badan Narkotika Nasional Propinsi Sumatera Utara hingga disiksa, dipukuli dan diinapkan di Poldasu selama 8 (delapan) hari.
Menurut keterangan ibu
korban, Rosidah (51) didampingi Ayahnya Saparun Armayah (62) saat ditemui
dikediamannya, Rabu (03/04/2015) malam mengatakan awalnya dirinya terkejut atas
penahanan yang dilakukan pihak Poldasu terhadap anaknya tanpa didasari barang
bukti.
Peristiwa yang menimpa anaknya tersebut terjadi, Senin (30/03/2015) siang berawal saat ibunda korban bersama Ayahnya sedang pergi ke Kota Bandung guna menghadiri pesta perkawinan anak gadisnya Maya.
Peristiwa yang menimpa anaknya tersebut terjadi, Senin (30/03/2015) siang berawal saat ibunda korban bersama Ayahnya sedang pergi ke Kota Bandung guna menghadiri pesta perkawinan anak gadisnya Maya.
Kemudian Putra yang saat itu posisi
sendirian dirumah dihubungi Jefry mengatakan bahwasannya mobil Honda Jazz yang
diinginkan sudah ada dan Putra disuruh datang ke Jalan Bilal karena sebelumnya
sang ibunda sudah menyerahkan uang sejumlah Rp 29 juta kepada Jefry sebagai DP
(Dana Pertama) pembelian Mobil Honda Jazz dengan empat kali tahap pembayaran.
Surat After care BNN Sumut |
Selanjutnya Putra dengan menggunakan Mobil Rental Honda Jazz pergi ke tempat yang disuruh Jefry dengan ditemani rekannya Putra Keling dan dua teman perempuan.
Ditengah perjalanan Putra kembali dihungi Jefry agar mengarahkan ke Jalan Sei Batang hari. Namun saat tiba di Jalan Sei Batang hari simpang lampu merah kemudian mobil Handa Jazz yang dikemudikan Putra diberhentikan Pengemudi Mobil Fortuner, Pajero serta Avanza .
Selanjutnya ditaksir berjumlah 20 orang yang saat itu berada di dalam 3 unit mobil tersebut lalu menghampiri Putra dan mengatakan bahwa mereka anggota BNN Provinsi Sumut yang diketahui satu diantaranya mengaku bernama Nurdin Wijaya dan Darman. Kemudian para pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan melakukan Pemeriksaan terhadap Putra dan Putra keling dengan tudingan keduanya menggunakan narkoba sementara dua rekannya cewek yang lain disuruh pergi.
Usai dilakukan
pemeriksaan terhadap Putra dan Putra Kelin, kemudian keduanya diboyong ke Basment
Rumah Sakit Bunda Thamrin yang hanyak berjarak kurang lebih 7 meter dari lokasi
penangkapan.
Saat tiba di pelataran RS Bunda Thamrin, para pelaku menyuruh membuka baju celana Putra Keling sementra Putra dipukuli. Para pelaku mengatakan kepada Putra bahwasannya tes urine di RS Bunda Thamrin positif. Kemudian Putra bersama mobil rental Honda Jazz yang ditumpanginya di boyong ke Mako Poldasu sedangkan Putra Keling disuruh para pelaku pergi.
Setelah 8 hari dilakukan penahanan terhadap Putra tanpa adanya surat penahanan kepada pihak keluarga,selanjutnya ibu Putra pulang dari Bandung ke Medan dan usai dilakukan pengecekan kemudian pihak keluarga mengetahui bahwasannya Putra ditahan di Mako Poldasu atas tudingan kedapatan narkoba.
Upaya keluarga, akhirnya Putra dibebaskan pada Senin (06/04/2015) oleh petugas Poldasu tanpa di pungut biaya apapun.
Saat tiba di pelataran RS Bunda Thamrin, para pelaku menyuruh membuka baju celana Putra Keling sementra Putra dipukuli. Para pelaku mengatakan kepada Putra bahwasannya tes urine di RS Bunda Thamrin positif. Kemudian Putra bersama mobil rental Honda Jazz yang ditumpanginya di boyong ke Mako Poldasu sedangkan Putra Keling disuruh para pelaku pergi.
Setelah 8 hari dilakukan penahanan terhadap Putra tanpa adanya surat penahanan kepada pihak keluarga,selanjutnya ibu Putra pulang dari Bandung ke Medan dan usai dilakukan pengecekan kemudian pihak keluarga mengetahui bahwasannya Putra ditahan di Mako Poldasu atas tudingan kedapatan narkoba.
Upaya keluarga, akhirnya Putra dibebaskan pada Senin (06/04/2015) oleh petugas Poldasu tanpa di pungut biaya apapun.
"Menurut pengakuan Jefry anak saya bisa lepas karena uang yang diserahkan sejumlah Rp 29 juta sebelumnya sudah habis alasan uang tersebut sudah di bagi-bagi dengan Nurdin Wijaya dan Darman," jelas Rosidah menirukan ucapan Jefry.
Rosidah berharap pihak keluarga keberatan atas perbuatan yang dilakukan para pelaku tersebut dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
" Siapa yang terima anaknya dipukuli,ditahan selama 8 hari di sel Poldasu dengan alasan menggunakan narkoba tanpa ada barang bukti,dan atas kejadian yang menmpa anak saya ini kami pihak keluarga secepatnya akan melaporkan masalah ini ke Poldasu guna mendapatkan keadilan,"harap Rosidah.
Kabid Humas Poldasu,Kombes Pol Helfi Assegaf saat dikonfirmasikan terkait penahanan terhadap Putra mengatakan dirinya masih melakukan penyelidikan.
"Menurut
pengakuan anggota tidak ada atas nama Putra dilakukan penahanan,pun demikian
masih kita selidiki kebenarannya,"kata Kabidhumas.
Ketika hal ini
dikonfirmasikan kepada Nurdin Wijaya melalui telepon selulernya, Rabu malam
(3/4-2015) dengan enteng membalas sms bahwa mereka pengurus resmi After
care BNN Sumut.
“Sekarang masalahnya bukan sama kami, tapi sama yang namanya Jefri…..., Namun kalau mereka juga keberatan dengan masalah intervensi tersebut...ya kami kembalikan dana yg pernah kami terima. Kami adalah pengurus resmi After care BNN Sumut, sebagai wadah para mantan pecandu yg lulusan dari BNN...baek yang di Lido, Bogor….maupun Badoka, Makasar....bukan sebagai anggota BNN...tapi kalau ada yang menyampaikan kami sebagai orang BNN, itu adalah Jefri... bukan kami..Dan saat ini kami sedang mengerjakan tugas amanah yang diberikan Dir.Pasca Rehab yang ada surat rekom dari BNNP dan Dir pasca rehab BNN Pusat,” ujar Nurdin melalui pesannya di telepon seluler. (Budi)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !