Ngaku Anggota BNN, Putra Ditahan di Poldasu 8 Hari - Media Jarak Pantau
Media Jarak Pantau News :
Home » , » Ngaku Anggota BNN, Putra Ditahan di Poldasu 8 Hari

Ngaku Anggota BNN, Putra Ditahan di Poldasu 8 Hari

Written By Jarakpantau on Kamis, 04 Juni 2015 | 05.44

M.Syahputra saat menunjukkan bekas lilitan Borgol
 MEDAN-mjp

Nasib sial yang dialami Muhammad Syahputra (20) warga Jalan Periuk, Kel Sei Putih Tengah, Kec Medan Petisah diringkus petugas mengaku dari anggota Badan Narkotika Nasional Propinsi Sumatera Utara hingga disiksa, dipukuli dan diinapkan di Poldasu selama 8 (delapan) hari.  


Menurut keterangan ibu korban, Rosidah (51) didampingi Ayahnya Saparun Armayah (62) saat ditemui dikediamannya, Rabu (03/04/2015) malam mengatakan awalnya dirinya terkejut atas penahanan yang dilakukan pihak Poldasu terhadap anaknya tanpa didasari barang bukti.

Peristiwa yang menimpa anaknya tersebut terjadi, Senin (30/03/2015) siang berawal saat ibunda korban bersama Ayahnya sedang pergi ke Kota Bandung guna menghadiri pesta perkawinan anak gadisnya Maya.

Kemudian Putra yang saat itu posisi  sendirian dirumah dihubungi Jefry mengatakan bahwasannya mobil Honda Jazz yang diinginkan sudah ada dan Putra disuruh datang ke Jalan Bilal karena sebelumnya sang ibunda sudah menyerahkan uang sejumlah Rp 29 juta kepada Jefry sebagai DP (Dana Pertama) pembelian Mobil Honda Jazz dengan empat kali tahap pembayaran.

Surat After care BNN Sumut
"Pertama kali saya menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 12 juta kepada Jefry di rumah, setelah selang berapa hari selanjutnya saya menyerahkan uang sebanyak Rp 10 juta juga di rumah ini. Kemudian sisanya dua kali tranfer dengan uang  nilai Rp 2 juta dan Rp 5 juta jadi kalau di hitung semua Rp 29 juta yang sudah saya serahkan sama Jefry," kata Rosidah. 

Selanjutnya Putra dengan menggunakan Mobil Rental Honda Jazz pergi ke tempat yang disuruh Jefry dengan ditemani rekannya Putra Keling dan dua teman perempuan.

Ditengah perjalanan Putra kembali dihungi Jefry agar mengarahkan ke Jalan Sei Batang hari. Namun saat tiba di Jalan Sei Batang hari simpang lampu merah kemudian mobil Handa Jazz yang dikemudikan Putra diberhentikan Pengemudi Mobil Fortuner, Pajero serta Avanza .

Selanjutnya ditaksir berjumlah 20 orang yang saat itu berada di dalam 3 unit mobil tersebut lalu menghampiri Putra dan mengatakan bahwa mereka anggota BNN Provinsi Sumut yang diketahui satu diantaranya mengaku bernama Nurdin Wijaya dan Darman.  Kemudian para pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan melakukan Pemeriksaan terhadap Putra dan Putra keling dengan tudingan keduanya menggunakan narkoba sementara dua rekannya cewek yang lain disuruh pergi.

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap Putra dan Putra Kelin, kemudian keduanya diboyong ke Basment Rumah Sakit Bunda Thamrin yang hanyak berjarak kurang lebih 7 meter dari lokasi penangkapan.

Saat tiba di pelataran RS Bunda Thamrin, para pelaku menyuruh membuka baju celana Putra Keling sementra Putra dipukuli. Para pelaku mengatakan kepada Putra bahwasannya tes urine di RS Bunda Thamrin positif. Kemudian Putra bersama mobil rental Honda Jazz yang ditumpanginya di boyong ke Mako Poldasu sedangkan Putra Keling disuruh para pelaku pergi.

Setelah 8 hari dilakukan penahanan terhadap Putra tanpa adanya surat penahanan kepada pihak keluarga,selanjutnya ibu Putra pulang dari Bandung ke Medan dan usai dilakukan pengecekan kemudian pihak keluarga mengetahui bahwasannya Putra ditahan di Mako Poldasu atas tudingan kedapatan narkoba.

Upaya keluarga, akhirnya Putra dibebaskan pada Senin (06/04/2015) oleh petugas Poldasu tanpa di pungut biaya apapun.

"Menurut pengakuan Jefry anak saya bisa lepas karena uang yang diserahkan sejumlah Rp 29 juta sebelumnya sudah habis alasan uang tersebut sudah di bagi-bagi dengan Nurdin Wijaya dan Darman," jelas Rosidah menirukan ucapan Jefry.

Rosidah berharap pihak keluarga keberatan atas perbuatan yang dilakukan para pelaku tersebut dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

" Siapa yang terima anaknya dipukuli,ditahan selama 8 hari di sel Poldasu  dengan alasan  menggunakan narkoba tanpa ada barang bukti,dan atas kejadian yang menmpa anak saya ini kami pihak keluarga secepatnya akan melaporkan masalah ini ke Poldasu guna mendapatkan keadilan,"harap Rosidah.

Kabid Humas Poldasu,Kombes Pol Helfi Assegaf saat dikonfirmasikan terkait penahanan terhadap Putra mengatakan dirinya masih melakukan penyelidikan.

"Menurut pengakuan anggota tidak ada atas nama Putra dilakukan penahanan,pun demikian masih kita selidiki kebenarannya,"kata Kabidhumas. 

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Nurdin Wijaya melalui telepon selulernya, Rabu malam (3/4-2015) dengan enteng membalas sms bahwa mereka pengurus resmi After care BNN Sumut.

“Sekarang masalahnya bukan sama kami, tapi sama yang namanya Jefri…..., Namun kalau mereka juga keberatan dengan  masalah intervensi tersebut...ya kami kembalikan dana yg pernah kami terima. Kami adalah pengurus resmi After care BNN Sumut, sebagai wadah para mantan pecandu yg lulusan dari BNN...baek yang di Lido, Bogor….maupun Badoka, Makasar....bukan sebagai anggota BNN...tapi kalau ada yang menyampaikan kami sebagai orang BNN, itu adalah Jefri... bukan kami..Dan saat ini kami sedang mengerjakan tugas amanah yang diberikan Dir.Pasca Rehab yang ada surat rekom dari BNNP  dan Dir pasca rehab BNN Pusat,” ujar Nurdin melalui pesannya di telepon seluler. (Budi)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Hubungi Kami

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Buku Tamu

Recent Post

Comments

Advertisement With Us

 
BERIKLAN DI MJP - FACEBOOK - NONTON VIDEO
PARTNER LINK : MADO LAIA - DETIK.COM - TAMORANEWS.COM - INFOPATROLI.COM - MASJID ALFATTAH - UONG JOWO - MERDEKA.COM - UNIKNYA.COM
Copyright © 2015. Media Jarak Pantau - ALL RIGHTS RESERVED. AUTOR BY BUNGTARO INSPIRATIF TEMPLATE BY MAS TEMPLATE