Polsek Sunggal Ringkus Penjudi dan Tersangka Curanmor - Media Jarak Pantau
Media Jarak Pantau News :
Home » , » Polsek Sunggal Ringkus Penjudi dan Tersangka Curanmor

Polsek Sunggal Ringkus Penjudi dan Tersangka Curanmor

Written By Jarakpantau on Jumat, 29 Mei 2015 | 23.59


Waka Polsek, AKP Gunawan didampingi Panit II Reskrim Ipda S.Sebayang memaparkan hasil tangkapan di antaranya dua juru tulis togel sekaligus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di perkarangan Mapolsek Medan Sunggal
MEDAN – mjp

Petugas Reserse Kriminal Polsek Medan Sunggal dibawah kepemimpinan Iptu Oscar yang diwakili Waka Polsek, AKP Gunawan didampingi Panit II Reskrim Ipda S.Sebayang memaparkan hasil tangkapan di antaranya dua juru tulis togel sekaligus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di perkarangan Mapolsek Medan Sunggal, Jum’at sore (29/5/2015).

Kedua juru tulis judi togel tersebut yakni, Sugiono (37) warga Jalan Sejahtera Diski, Desa Sei Semayang, Sungggal, Deliserdang dan GS (40) warga Jalan Medan-Binjai Km 10,8 Desa Purwodadi, Sunggal, Deliserdang. Sedangkan kedua tersangka pencurian sepeda motor, Toris Bahul Marisi Simamora (18) dan Repi Hermanto Sinaga (26) keduanya merupakan warga Jalan Panglima Denai Gang Jermal Baru, Kecamatan Medan Denai.

"Kedua tersangka juru tulis togel, kita ringkus dari dua lokasi terpisah, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan kedua pelaku yang menjalankan bisnis haram berupa perjudian. Sementara, untuk pelaku curanmor ini, kita tangkap atas hasil penyelidikan korban atas nama Johannes Triyandi yang merupakan korban kehilangan sepeda motor," jelas AKP Gunawan kepada wartawan.

AKP Gunawan yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut menjelaskan, dari hasil penyidikan petugas berhasil mengamankan senjumlah uang, satu unit handphone yang berisi nomor tebakan angka dan tiga lembar kertas bertuliskan tebakan angka dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BK 8668 WP yang telah dipalsukan.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tenntang perjudian. Sedangkan bagi tersangka pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujar Gunawan yang juga merupakan mantan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu tersebut. (Budi)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Hubungi Kami

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Buku Tamu

Recent Post

Comments

Advertisement With Us

 
BERIKLAN DI MJP - FACEBOOK - NONTON VIDEO
PARTNER LINK : MADO LAIA - DETIK.COM - TAMORANEWS.COM - INFOPATROLI.COM - MASJID ALFATTAH - UONG JOWO - MERDEKA.COM - UNIKNYA.COM
Copyright © 2015. Media Jarak Pantau - ALL RIGHTS RESERVED. AUTOR BY BUNGTARO INSPIRATIF TEMPLATE BY MAS TEMPLATE