MEDAN – mjp
Petugas Reserse Kriminal Polsek
Medan Sunggal dibawah kepemimpinan Iptu Oscar yang diwakili Waka Polsek, AKP
Gunawan didampingi Panit II Reskrim Ipda S.Sebayang
memaparkan hasil tangkapan di antaranya dua juru tulis togel sekaligus dua
pelaku pencurian kendaraan bermotor di perkarangan Mapolsek Medan Sunggal,
Jum’at sore (29/5/2015).
Kedua juru tulis judi togel tersebut
yakni, Sugiono (37) warga Jalan Sejahtera Diski, Desa Sei Semayang, Sungggal,
Deliserdang dan GS (40) warga Jalan Medan-Binjai Km 10,8 Desa Purwodadi,
Sunggal, Deliserdang. Sedangkan kedua tersangka pencurian sepeda motor, Toris
Bahul Marisi Simamora (18) dan Repi Hermanto Sinaga (26) keduanya merupakan
warga Jalan Panglima Denai Gang Jermal Baru, Kecamatan Medan Denai.
"Kedua tersangka juru tulis
togel, kita ringkus dari dua lokasi terpisah, berdasarkan informasi dari
masyarakat yang resah dengan kedua pelaku yang menjalankan bisnis haram berupa
perjudian. Sementara, untuk pelaku curanmor ini, kita tangkap atas hasil
penyelidikan korban atas nama Johannes Triyandi yang merupakan korban
kehilangan sepeda motor," jelas AKP Gunawan kepada wartawan.
AKP Gunawan yang juga mantan Kanit
Reskrim Polsek Medan Baru tersebut menjelaskan, dari hasil penyidikan petugas
berhasil mengamankan senjumlah uang, satu unit handphone yang berisi nomor
tebakan angka dan tiga lembar kertas bertuliskan tebakan angka dan satu unit
sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BK 8668 WP yang telah
dipalsukan.
"Kedua tersangka dijerat dengan
Pasal 303 KUHPidana tenntang perjudian. Sedangkan bagi tersangka pelaku
pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman
hukuman minimal 4 tahun penjara," ujar Gunawan yang juga merupakan mantan
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu tersebut. (Budi)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !