Tidak Melalui Prosedur, Personil Kodam I/BB Bubarkan Pengunjuk Rasa - Media Jarak Pantau
Media Jarak Pantau News :
Home » , » Tidak Melalui Prosedur, Personil Kodam I/BB Bubarkan Pengunjuk Rasa

Tidak Melalui Prosedur, Personil Kodam I/BB Bubarkan Pengunjuk Rasa

Written By Jarakpantau on Kamis, 07 Mei 2015 | 10.43

* Asintel Kolonel Inf Achmad Solihin dan Kapendam Kolonel Inf Enoh Solehudin,S.E, saat berbincang-bincang dengan jarakpantau.com di Media Center Kodam I/BB . | BUDI LAIA

MEDAN  - Karena tidak memenuhi prosedur, para pengunjukrasa warga warga Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantailabu, Deliserdang terpakasa dibubarkan oleh petugas Kodam I/BB dan dua mahasiswa serta dua warga masyarakat petani diserahkan ke Polresta Medan untuk dimintai keterangan, Rabu (7/5) sekitar pukul 11.00 Wib.

Pangdam I/BB Mayor Jenderal TNI Edy Rahmayadi melalui Kasdam Brigjen TNI Cucu Sumantri didampingi Asintel Acmad Solihin dan Kapendam Kolonel Inf Enoh Solehudin,S.E  menjelaskan bahwa pembubaran massa atau pengunjukrasa di depan Makodam I/BB dilakukan karena mereka tidak memenuhi prosedur sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

"Para pengunjukrasa tersebut dibubarkan dan bahkan 4 orang diserahkan kepada Polresta Medan karena tidak memenuhi prosedur dan menyalahi Undang-undang," ujar Kasdam Brigjen TNI Cucu Sumantri didampingi Asintel Kolonel Inf Achmad Solihin dan Kapendam Kolonel Inf Enoh Solehudin,S.E di kepada jarakpantau.com di Media Center Kodam I/BB Jalan Rotan Medan, Rabu sore (7/5).

Menurutnya, sesuai Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tempat yang boleh dan tidak diperbolehkan seperti tercantum pada Pasal 9 ayat 2 yang berbunyi (" Penyampaianpen dapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali :  di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, Instalasi Militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional; pada hari besar nasional,").

Kapendam menambahkan, izin yang diberikan oleh pihak kepolisian juga harus dipatuhi seperti tercantum dalam Pasal 10 ayat 3 yakni (" Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan di mulai telah diterima oleh Polri setempat."). Selain itu, jarak diadakannya unjuk rasa dari tempat lokasi Militer minimal jauhnya 200 meter per segi. Sedangkan jarak pengunjuk rasa yang terjadi tadi pagi hanya sekitar 30 meter dari depan Makodam I/BB, tegasnya.

Kapendam Letkol Inf Enoh Solehudin didampingi  Asintel Kolonel Inf Achmad Solihin mengatakan bahwa sebenarnya lokasi tersebut merupakan lahan HGU Puskopad hingga tahun 2023 mendatang. “Jadi lokasi itu sebenarnya lahan HGU Puskopad hingga tahun 2023 mendatang. Para massa aksi ini sebenarnya adalah yang membeli lahan dari para penggarap terdahulu. Jadi makanya mereka merasa ditipu,” jelas Enoh.

Ia juga menambahkan bahwa tujuan dilakukan pemagaran tembok tersebut agar para penggarap lainnya, tidak bisa lagi masuk hingga ke areal tersebut. Selain itu, pihak Kodam juga memberikan ganti rugi sebesar Rp 10 ribu/meter, serta merelokasi warga yang memiliki bangunan di atas lahan tersebut.

“Pemagaran kita lakukan agar warga tidak semakin menyerobot ke dalam lahan. Padahal kita sudah mengganti rugi Rp 10 ribu/meter, bagi mereka yang memiliki bangunan di atas lahan itu, kita juga bersedia merelokasi ke bagian pinggir, bangunan itu juga akan kita ganti rugi,” tambahnya lagi.

Ditambahkannya, saat ini sebenarnya hanya tinggal 20% saja, warga yang merasa dirugikan. “Selebihnya setuju dengan penawaran kita, karena mereka memang sadar bahwa sebenarnya itu lahan kita sesuai dengan HGU hingga tahun 2023 mendatang,” ujarnya Kapendam. 


Seperti diketahui bersama, kelompok masyarakat yang mengatas namakan Forum Masyarakat Tani Maju dan Komite Revolusi Agraria tersebut  telah berulang kali berunjukrasa dan menyatakan bahwa TNI yang mengatasnamakan Puskopad Kodam I/BB telah melakukan upaya perampasan dan penggusuran. Bahkan, masyarakat menilai, bahwa ganti rugi Rp 10 ribu /meter untuk lahan masyarakat, dinilai sudah tidak pantas dan terlalu murah.  Massa aksi juga menuding, objek tanah berdasarkan HGU (Hak Guna Usaha) yang dimiliki Puskopad tidak sesuai, dimana HGU tersebut berada di Desa Rumania, bukan di Desa Perkebunan Rumania.(Budi Laia)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Hubungi Kami

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Buku Tamu

Recent Post

Comments

Advertisement With Us

 
BERIKLAN DI MJP - FACEBOOK - NONTON VIDEO
PARTNER LINK : MADO LAIA - DETIK.COM - TAMORANEWS.COM - INFOPATROLI.COM - MASJID ALFATTAH - UONG JOWO - MERDEKA.COM - UNIKNYA.COM
Copyright © 2015. Media Jarak Pantau - ALL RIGHTS RESERVED. AUTOR BY BUNGTARO INSPIRATIF TEMPLATE BY MAS TEMPLATE