Camat Ulususua, Emanuel Harapan Telaumbanua SH |
ULUSUSUA | jarakpantau
Terhitung sejak tahun
pajak 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2)
tidak lagi dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Undang-undang Nomor
28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengamanatkan
bahwa selambat-lambatnya tahun 2014, pengelolaan pajak PBB sektor P2
dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.
Kadispenda Nisel, Faolombowo Gulo BA saat memaparkan Sosialisasi PBB dan Retribusi Daerah |
Demikian diungkapkan
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Nias Selatan, Faolombowo
Gulo BA didampingi Kabid Pendataan Waonasokhi Telaumbanua, Kasi Pemeriksaan Ya’atulo
Warae dan Camat Ulususua Emanuel Harapan Telaumbanua SH dan Sekcam Teoli Ndruru
SH, 12 Kepala Desa serta tokoh masyarakat dalam acara sosialisasi Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) serta Retribusi Daerah yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan
Ulususua, Selasa (16/12) kemaren.
Dikatakannya, dalam
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan berbagai metode salah
satunya mensosialisasikan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pajak dan
Retribusi Daerah merupakan PAD yang
digunakan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Nias Selatan, untuk
itu partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah
sangat-sangat diharapkan guna mendukung pembangunan di Nias Selatan agar lebih
sejahtera.
Mantan Sekwilcam
Amandraya tersebut menjelaskan, pasca
pengalihan PBB sektor P2, DJP hanya efektif
mengelola PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan yang disingkat
dengan sektor P3. Untuk itu, warga harus paham dengan jenis pajak, yang selanjutnya
dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat.
Retribusi Daerah,
adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau Badan.
“Ada beberapa jenis
pajak dasar yang harus diketahui warga. Tetapi yang pasti, pajak nantinya akan
masuk ke kas daerah yang gunanya untuk pembangunan di Nias Selatan ini terutama
sarana dan prasarana jalan. Untuk tertib pajak, perlu bantuan dari petugas Kecamatan
atau Kelurahan untuk mendata,” ujar Faolombowo yang juga merupakan mantan Camat
Telukdalam tahun 1996 silam tersebut.
Sementara itu, mengaku, ada beberapa warga yang mengeluhkan
pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan tanah yang dimiliki dan masih
tertulisnya nama-nama orang yang telah meninggal dalam Surat Pemberitahuan (SPT)
wajib pajak.
Menjawab hal itu,
Kadispenda Nisel mengatakan bahwa hal itu terjadi karena masih ada data lama
yang tercatat di database kantor pajak. Dan itu memang wajib dibayar oleh
keluarga atau famili orang yang telah meninggal dunia, jelasnya sembari
menghimbau kepada para Kades untuk berperan aktif dalam melakukan pendataan
pada warga agar nama-nama tersebut dapat disesuaikan.
Sebelum acara
sosialisasi PBB dan Retribusi Daerah tersebut dipaparkan oleh Dispenda Nisel, Camat
Ulususua Emanuel Harapan Telaumbanua SH menghimbau kepada para Kepala Desa
(Kades) se-Kecamatan Ulususua agar jangan sampai terjadi pemotongan honor hanya
karena menanggulangi PBB masyarakat.
“Saya harapkan, kedepan
jangan sampai ada pemotongan honor Kades hanya karena menanggulangi pembayaran
PBB masyarakat. Saya tidak mau di wilayah ku ada Kades yang honornya dipotong
untuk menutupi hal itu,” tegas mantan Kabag Hukum Pemkab Nisel tersebut. (BUDI
LAIA)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !