Kajari Telukdalam, Imade Sudjarwana SH,MH
saat membacakan pidato
Kejagung di Halaman gedung Kejari Teluk Dalam
|
Nias Selatan | jarakpantau
Peringatan hari anti
korupsi sedunia senen 9/12 dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Telukdalam
yang dihadiri oleh seluruh Kasi, Kasubag, Staff, tenaga honorer tampak
Kacabjari Pulau Telo Andalan Zalukhu, acara berlangsung secara sederhana dan
khidmat, seluruhnya memakai baju putih tanda kesucian dan kebersihan hati
sesuai dengan tema berantas korupsi dimulai dari sendiri.
Inspektur upara
Kepala kejaksaan Negeri Telukdalam I Made Sudjarwan SH MH, membacakan pidato Kejaksaan
Agung Republik Indonesia tentang peringatan hari anti korupsi sedunia 9 Desember
2015 yang menegaskan kepada seluruh kejaksaan di seluruh Indonesia ada dua
fokus sebagi perimbangan proses penegakkan hukum yakni menghukum pelaku korupsi
dan mengambil harta negara yang telah dirampok, bahwa pelaku korupsi bukan
hanya saja tahap penuntutan hukuman namun juga
pelaku korupsi tetapi dikejar harta negara yang telah di tilap.
I Made
Sudjarwana SH MH,kepada pers mengatakan bahwa dengan peringatan hari anti korupsi sedunia salah
satu cara pemberitahuan kepada seluruh masyarakat Nias selatan menggiatkan
mental untuk menjauhi korupsi, memberantas korupsi secara utuh dan menyeluruh.
Kedepan
Kajari Telukdalam akan lakukan
himbauan pada masyarakat seminar anti korupsi dan akan mengundang seluruh
wartawan daerah khususnya di Nias
Selatan memberitakan
anti korupsi agar pelaku menghindari yang namanya korupsi, sehari sebelum
memperingati anti korupsi Kejaksaan Negeri Telukdalam telah melakukan
sosialisasi kepada Pemda Nias Selatan.
Sebagai lembaga
hukum kejaksaan Negeri Telukdalam yang terkait erat dengan tugas dan fungsi
kejaksaan tentang peringatan hari anti korupsi merupakan tonggak dan spirit
sebagaimana amanat pimpinan Kejaksaan Agung RI, berupaya meningkatkan kualitas
dan kuantitas pada korupsi untuk melakukan pada proses penanganan tindak pidana
korupsi, tidak hanya orientasi saja
penghukuman pada pelaku tapi mengejar
bagaimana memulihkan asset negara yang di
korupsi.
Terkait kasus
dugaan mega korupsi yang sedang ditangani kejaksaan telukdalam tentang USBM dan
BUMD, Imade Sudjarwana kembali menjelaskan tahapan pemriksaan telah
dilakukan, sekarang ini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara
dari BPKP Propinsi SU, bila telah keluar
hasilnya akan ditindak lanjuti pada tahap penututan, jadi bola saat ini berada
ditangan BPKP Propinsi SU. (Budi Laia)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !