Teluk Dalam | tipikor
Diduga melakukan pemalsuan tandatangan, Kepala Desa (Kades)
Hiliadolo Soi Kecamatan Susua, Taosarao Laia alias A. Joi dilaporkan ke Polres
Nias Selatan, Jum’at (31/10) oleh Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
(LKMD).
Menurut pengakuan korban yang juga merupakan Ketua LKMD Hiliadolo
Soi, Natalius Hulu, S.Pd kepada wartawan, Kamis (6/11) di Teluk Dalam
mengungkapkan bahwa pemalsuan tanda tangannya tersebut dilakukan oleh Kades
untuk memuluskan Surat Pertanggung Jawaban Dana Pengembangan Desa dan Kecamatan
(SPJ DPDK) Tahun Anggaran 2013. Selain itu, Kades juga dituding telah
merekayasa atau menggelembungkan data masyarakat Desa Hiliadolo Soi dari 300
jiwa menjadi 1265 jiwa dan jumlah Kepala Keluarga (KK) dari 100
menjadi 205.
“Saya harap kepada
pihak penegak hukum agar Kades tersebut segera diproses sesuai aturan yang
berlaku di NKRI ini, karena jika hal ini biarkan akan semakin merajalela dan
merusak program pembangunan desa dibawah pemerintahan Presiden Jokowi-JK,”
tegas Natalius Hulu.
Terkait laporan pemalsuan tanda tangan tersebut tertuang dalam
Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTL) dengan Nomor :
STTL/152/X/2014/SU/SPK”B”/Res-Nisel tertanggal 31 Oktober 2014 yang
diterima oleh Briptu Frans S. Andreas.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kades Hiliadolo Soi dan Camat
Susua, Betiaro Laia melalui telepon selulernya, Kamis (6/11) tidak dapat
terhubung karena kemungkinan di lokasi tersebut tidak terjangkau signal.
(Budi Laia)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !