Program Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat dan memberantas mata rantai kemiskinan melalui dinas social Kabupaten Nias Selatan melaksanakan rapat koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH), Selasa (26/11) yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos) dihadiri oleh Kadis Sosial Son Giawa SH, Kepala Bappeda Ir.Ikhtiar Sarumaha, Assiten I Drs.Asabudi Loy, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan serta seluruh Camat dan pendamping PKH.
“Jangan bangga menerima dana bantuan miskin tapi berusahalah lepas dari kemiskinan, Nias Selatan harus bisa lepas landas dari angka kemiskinan, dengan modal usia anak dini wajib sekolah dan belajar, dengan ilmu yang di emban selama duduk di meja belajar, sumber daya manusia yang ada membuat nalar berpikir dan bertindak mengarah yang benar dan tidak ada orang yang akan mau jadi miskin,” ujar Sekda Nisel Drs Asa Aro Laia dalam rapat koordinasi tersebut.
Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Son. Giawa SH menjelaskan kepada media jarak pantau, Rabu (27/11) diruang kerjanya di Jalan Lagundri KM 7 Teluk Dalam mengatakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Se-Kabupaten Nias Selatan 11 Kecamatan sebanyak 5.587 Keluarga dengan alokasi dana sebesar Rp.9 miliar lebih. Untuk mensukeskan penyaluran dana tersebut pihaknya bekerja sama dengan 20 orang pendamping yang telah direkrut sebelumnya, ujar mantan Kepala BKD Kabupaten Nias Selatan tersebut.
Lebih lanjut mantan Camat Amandraya tersebut mengatakan, permasalahan klasik yang terjadi dilapangan sangat meresahkan ditengah-tengah masyarakat, membuat kecemburuan social. Dimana, keluarga mampu yang tidak seharusnya layak menerima bantuan justru mendapatkan, sementara keluarga yang seharusnya menerima bantuan malah tidak menerima alias jadi penonton. Kedepan hal ini harus diluruskan, permasalahan terjadi bukan di tingkat desa , Kecamatan, Dinas Sosil tapi di tingkat pendataan awal yang dilakukan pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Pemkab Nisel.
Son Giawa menjelaskan, PKH memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga yang sangat miskin dan pada anggota rumah tangga RTS di wajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan program jangka pendek untuk mengurangi beban keluarga yang sangat miskin dan jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.
Dengan kata lain, PKH bertujuan untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan, meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifax, di bawah lima tahun anak pra sekolah angota rumah tangga sangat miskin, Kaluarga sangat miskin.
Besaran bantuan PKH :
N0. Jenis Bantuan Nilai Bantuan/Tahun
1. Bantuan Tetap Rp. 200.000
2.
Bantuan bagi KSM Yang memiliki Ibu Hamil / menyusui Anak usia
di bawah 5-7 tahun, Anak usia pra sekolah
(Apras) Rp.800.000
3.
Anak Peserta Pendidikan setara SD/MI
Rp.400.000
4.
Anak Peserta Pendidikan Setara SMP/MTS Rp. 800.000
5.
Bantuan minimum per keluarga Rp.600.000
6.
Bantuan Maximum Per Keluarga Rp.2.200.000
Variasi Komposisi Anggota Keluarga dan Jumlah Bantuan :
Komposisi Anggota peserta PKH Jml max/Tahun Jml Max triwulan
Anak atau lebh usia 0-6 thn Rp.1 jt Rp.250ribu
Anak
atau lebih usia 0-6 thn dan ibu hamil Rp.1
jt Rp.250 ribu
Ibu
Haml tanpa anak
Rp.1 jt
Rp.250 ribu
Anak
SMP dan 2 anak SD Usia 6-15 dan terdaftar di Sekolah Rp.1.8 jt Rp.450 ribu
Anak
Usia 0-6 thn dan 3 anak SD
Rp. 2.2 jt Rp.550 ribu
Anak
Usia 0-6 Thn 1 anak SD dan 1 SMP Rp.2.2 jt Rp.550
ribu
Anak
usia 0-6 thn 2 anak SMP atau lebih 4 anak SD Rp.2.2
jt Rp.550 ribu
(red).
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !