MEDAN | MJP
Tim Jatanras Ditreskrimum Poldasu menangkap
seorang pria pengedar uang palsu (upal) sebesar Rp.5.200.000 . Selain mengamankan uang palsu pecahan Rp.50
ribu, polisi juga berhasil menyita 1 paket sabu-sabu dari rumah tersangka Toto
(34) di komplek Griya Riatur Helvetia .
Kasubdit III/Umum Ditreskrimum
Poldasu AKBP Andry Setiawan melalui
Kanit IV Jatanras Kompol
Murdani,
Selasa (11/6) mengatakan, penangkapan
tersebut berawal dari laporan masyarakat dan kemudian diteruskan kepada anggota
untuk dilakukan penyelidikan .
Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang
dilakukan selama seminggu akhirnya
tersangka berhasil ditangkap saat berada didalam rumahnya . Selain tersangka
polisi juga mengamankan uang palsu dan sabu-sabu .
“ Tersangka kita tangkap,Selasa (4/6)
kemarin,” ungkapnya .
Dia menambahkan, setelah tersangka tertangkap
pihaknya langsung menyerahkannya ke Ditnarkoba untuk pengembangan penyelidikan
atas ditemukannya sabu-sabu dari dalam rumahnya.
“ Setelah proses penyelidikannya selesai
diDitnarkoba, tersangka akan kembali kita proses atas kepemilikan uang palsu
tersebut. Besok,Rabu (12/6) rencananya penyidik Ditnarkoba akan menyerahkannya kembali ke kita untuk
pemberkasan BAP nya,” tegasnya . (Budi)
Kanit IV Jatanras Ditreskrimum Poldasu Kompol
Murdani memberikan keterangan pers atas penangkapan uang palsu sebanyak
Rp.5.200.000 .
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !