Nisel | mjp
Sangat ironis, jika
seorang pimpinan wilayah kecamatan menganjurkan bawahannya untuk menyimpan Alokasi
Dana Desa (ADD) ke dalam rekening pribadi bendahara Desa.
“Saya yang menyuruh
bendahara untuk menyimpan dana desa ke rekening pribadinya, ujar Camat Susua,
Fatisokhi Laia ketika wartawan ini melakukan konfirmasi di depan teras rumah salah seorang
warga di Desa Hiliadulo Soi, Kamis (05/11-2015).
Hal tersebut diucapkan
Camat Susua, karena adanya permasalahan pembayaran upah warga dalam pemasangan
batu onderlak yang belum dibayarkan oleh Bendahara Dana Desa Orahili Boe,
Wa’ozatulo Laia alias A.Jernih.
Menurut pengakuan salah
seorang warga yang diduga menjadi korban penipuan oknum bendahara Dana Desa
Orahili Boe, Hukuzame Laia kepada wartawan ini mengatakan bahwa dirinya bersama
rekan-rekannya telah tujuh kali menagih upah pemasangan batu onderlak jalan sepanjang
50 meter tersebut kepada A.Jernih, namun belum juga diberikan.
“Kami dijanjikan akan
diberikan upah sebesar Rp 65 ribu per meter. Itu pun tidak dibayar,” ujar Hukuzame Laia
alias A.Erina yang didampingi oleh rekan kerjanya A.Sue Laia.
Ironisnya, oknum
bendahara selalu mengatakan bahwa uang belum diambil dari bank. Sementara
sepengetahuan warga, Dana Desa yang bersumber dari APBN melalui
Kementerian Desa, Kabupaten Nias Selatan sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 maka Desa Orahili Boe mendapatkan jatah sebesar Rp 280.000.000;
(Dua ratus delapan puluh juta rupiah). Untuk tahap pertama, telah ditarik oleh
bendahara bersama dengan Pjs. Kepala Desa Edison Bu’ulolo alias A.Vesti sebesar
Rp 106.000.000; (Seratus enam juta rupiah) atau 40 % (persen).
Karena upah mereka
tidak dibayarkan, dengan rasa emosi para pekerja melakukan pembongkaran batu
jalan yang telah mereka pasang sebelumnya dan berencana akan melaporkan
perbuatan bendahara dana desa Orahili Boe tersebut kepada pihak Polres Nisel,
Kejari Nisel dan Bupati Nias Selatan. (Budi Laia)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !