Rekonstruksi Pembunuhan Digelar, Adu Mulut Nyawa Yarman Melayang - Media Jarak Pantau
Media Jarak Pantau News :
Home » , » Rekonstruksi Pembunuhan Digelar, Adu Mulut Nyawa Yarman Melayang

Rekonstruksi Pembunuhan Digelar, Adu Mulut Nyawa Yarman Melayang

Written By Jarakpantau on Kamis, 25 Juni 2015 | 04.51

Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri SIK, Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu,SH,MH, JPU, Penasehat hukum tersangka serta keluarga korban menyaksikan rekonstrusi pembunuhan Alm. Yarman Laowo.



 DELITUA - MJP

Adu mulut merupakan petaka bagi korban pembunuhan, Yarman Laowo (42), hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar tim penyidik Polsek Delitua untuk melengkapi berkas perkara karyawan Pabrik Sentosa plastik yang terdapat di Jalan B Zein Hamid, Gang Ladang, Kelurahan Kedai Durian Medan Johor, yang dilakukan rekan kerjanya sendiri, Koko Handoko (21) warga Jalan Swadaya Kelurahan Harjo sari Medan Ampalas. 

Rekonstruksi yang digelar lebih dari 11 adegan bertempat di halaman Mapolsek Delitua, Kamis (25/06/2015) siang tersebut, turut disaksikan Kapolsek Delitua AKP Daniel Marunduri SIK, JPU, penasehat hukum tersangka serta keluarga korban.

Dalam adegan demi adegan, terungkap kalau pembunuhan tersebut terjadi berawal ketika korban dan tersangka sedang berpapasan didalam pabrik, pada hari Selasa (19/05/2015) sekira jam 02.00 wib. Dimana pada saat itu, korban Yarman Laowo sedang naik ke lantai 2 pabrik tersebut , sambil membawa segelas air minum.

Saat berpapasan, keduanya pun terlibat adu mulut. Kesal melihat ucapan korban, lantas tersangka Koko Handoko langsung memukul cangkir yang dipegang korban, sehingga cangkir tersebut pecah. Lalu, korban Yarman berupaya memukul tersangka dengan tanganya. Namun, tersangka Koko berhasil menghindar.

Melihat pertikaian antara keduanya, lantas saksi Septian Gea langsung melerai dengan cara menarik dan memegangi tersangka Koko. Ketika tersangka dipegangi oleh saksi, korban Yarman langsung memukul ke arah wajah tersangka Koko dengan menggunakan pecahan cangkir yang ada ditanganya sehingga wajah dan leher tersangka Koko mengalami luka gores.

Melihat dirinya terus dipukuli oleh korban, Koko berupaya memberontak untuk melepaskan pegangan saksi Septian Zebua. Begitu terlepas dari pegangan Septian, Koko langsung memukuli kepala korban Yarman, secara berulang kali.

Mengetahui ada kericuhan didalam pabrik, beberapa karyawan lain langsung datang melerai, dan selanjutnya mendamaikan kedua belah pihak yang bertikai. Namun apes dialami korban Yarman Laowo. Pada esoknya, Rabu (20/06/2015) ketika ia kembali masuk kerja. Didalam pabrik, Yarman mengalami muntah-muntah. Oleh pihak perusahaan kemudian menyarankan Yarman agar pulang kerumah untuk istirahat.

Tetapi begitu sampai dirumah, kondisi kesehatan Yarman kian memburuk. Oleh istri Yarman, Mawati Zega (40), korban kemudian dirujuk ke rumah sakit. Sekira jam 05.00 wib, Yarman akhirnya meninggal dunia akibat mengalami pendarahan otak akibat terkena benturan.

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun penjara", kata Kapolsek Delitua AKP Daniel.Marunduri,SIK melalui Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu,SH,MH disela-sela pelaksanaan rekonstruksi tersebut. (Budi)
Share this article :

1 komentar:

Hubungi Kami

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Buku Tamu

Recent Post

Comments

Advertisement With Us

 
BERIKLAN DI MJP - FACEBOOK - NONTON VIDEO
PARTNER LINK : MADO LAIA - DETIK.COM - TAMORANEWS.COM - INFOPATROLI.COM - MASJID ALFATTAH - UONG JOWO - MERDEKA.COM - UNIKNYA.COM
Copyright © 2015. Media Jarak Pantau - ALL RIGHTS RESERVED. AUTOR BY BUNGTARO INSPIRATIF TEMPLATE BY MAS TEMPLATE