Pemotongan & Pengembalian Dana Reses Anggota DPRD Sumut Menuai Masalah - Media Jarak Pantau
Media Jarak Pantau News :
Home » » Pemotongan & Pengembalian Dana Reses Anggota DPRD Sumut Menuai Masalah

Pemotongan & Pengembalian Dana Reses Anggota DPRD Sumut Menuai Masalah

Written By Jarakpantau on Rabu, 31 Juli 2013 | 14.32

MEDAN | MJP

Masalah dana reses anggota DPRD Sumut sepertinya pantas untuk dicermati oleh publik. Pasalnya, dana yang dianggarkan bagi para anggota legislatif itu, dipotong sebesar Rp 500 ribu per anggota DPRD Sumut dengan dalih untuk dana publikasi bagi wartawan yang berunit di gedung dewan itu. Pemotongan dilakukan oleh Bendahara Sekretariat DPRD (Setwan) Sumut, Ali Hanafiah, ketika para staf yang mendampingi reses dewan, mengambil dana reses tersebut.

Dari 100 orang anggota DPRD Sumut, jumlah dana pemotongan dengan mengatasnamakan untuk wartawan itu, terkumpul dana sebesar Rp 50 juta dan telah didistribusikan kepada 106 wartawan yang bertugas disana dengan masing-masing wartawan diberikan dana publikasi sebesar Rp 200 ribu. Bagi wartawan yang diberikan dana tersebut, harus terlebih dahulu memuat berita tentang reses dewan itu. Artinya, pemberian uang tersebut dilakukan dengan syarat berbasis berita.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa jumlah dana yang telah didistribusikan kepada 106 wartawan yang bertugas di gedung wakil rakyat itu sebesar Rp 21,2 juta sehingga sisa dana hasil potongan dari anggaran reses dewan tersebut sebesar Rp 28,8 juta.

Ketika sisa dana hasil potongan tersebut dipertanyakan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumut, Drs Randiman Tarigan, melalui pesan ke telepon seluler (ponsel)-nya beberapa waktu lalu, ia mengaku tidak tahu menahu soal dana tersebut. Namun saat disampaikan kepadanya bahwa sisa hasil dana potongan itu, menurut Bendahara Setwan Sumut, Ali Hanafiah, adalah otoritasnya untuk menentukannya, Randiman membantahnya dan membalas pesan itu dengan menyatakan bahwa ia telah memerintahkan kepada Ali untuk mengembalikan sisa dana potongan reses tersebut kepada seluruh anggota DPRD Sumut.

Ali Hanafiah yang dihubungi beberapa waktu lalu guna memastikan kebenaran pengembalian sisa dana potongan reses tersebut, mengaku telah memberikan kepada seluruh anggota DPRD Sumut melalui staf yang ada di komisi-komisi. “Semua dana sisa hasil potongan itu telah saya kembalikan melalui staf di komisi-komisi. Tanya saja sama mereka. Jumlah yang saya kembalikan sebesar Rp 25 juta. Soal kenapa hanya segitu, jangan kau tanya sama saya karena saya mempertanggungjawabkannya sama Sekwan, bukan sama kau,” jawab Ali sinis kepada Konstruktif beberapa waktu lalu.

Diakui oleh Nur, staf Komisi A dan Yenti, staf Komisi B, maupun Syahrul, staf Komisi E bahwa mereka ada diberikan dana oleh Ali Hanafiah masing-masing sebesar Rp 5 juta yang dimintanya untuk dikembalikan kepada seluruh anggota dewan yang ada di komisi.

“Benar, kami ada diberi dana sebesar Rp 5 juta oleh Ali untuk dibagikan kepada seluruh anggota dewan yang ada di komisi kami masing-masing,” jelas Nur, Yenti, maupun Syahrul yang ditemui terpisah, beberapa waktu lalu.
Kalau memang benar sudah dikembalikan kepada seluruh anggota dewan sisa dana potongan reses tersebut Rp 25 juta oleh Ali sebagai Bendahara Setwan Sumut, kekurangannya sebesar Rp3,8 juta lagi dikemanakan Ali?

Menanggapi soal dana potongan reses dewan tersebut, Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Wilayah Sumut, Rurita Ningrum, mengatakan bahwa para anggota dewan tidak diperkenankan memegang dana reses karena pada tahun-tahun anggaran sebelumnya, hal itu telah menjadi temuan.

“Tidak boleh anggota dewan memegang dana reses itu. Dana itu harus sekretariat yang memegang karena sekretariat (Sekwan-red) yang memfasilitasi resesnya para anggota dewan,” jelas Ruri, yang dihubungi melalui ponselnya, Minggu (28/7).

Alasannya, lanjut Ruri, karena selama ini, anggota dewan yang memegang dana tersebut, selalu menjadi temuan. Katanya, itulah yang membuat Sekwan akhirnya mengambil alih.

Ruri mengaku tidak mengerti soal dana untuk wartawan dalam kegiatan reses tersebut, Sebab, sambungnya, wartawan tidak dibenarkan menerima apapun yang berbentuk uang dalam melakukan tugasnya. “Kalau pun ada, biasanya dalam anggaran silaturahmi. Kalau untuk wartawan, rekeningnya dimana? Karena penggunaan dana tersebut harus jelas semua laporannya dan ada kwitansinya. Kalau benar begitu, tentunya hal ini jadi masalah dan harus dipertanyakan,” tegas aktivis perempuan itu.

Ditandaskannya, pemotongan dana reses tersebut dengan mengatasnamakan wartawan adalah penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh pihak Sekwan. Dan tidak ada kewenangan Sekwan untuk mengembalikan dana reses itu kepada seluruh anggota dewan. (rd)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Hubungi Kami

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

Buku Tamu

Recent Post

Comments

Advertisement With Us

 
BERIKLAN DI MJP - FACEBOOK - NONTON VIDEO
PARTNER LINK : MADO LAIA - DETIK.COM - TAMORANEWS.COM - INFOPATROLI.COM - MASJID ALFATTAH - UONG JOWO - MERDEKA.COM - UNIKNYA.COM
Copyright © 2015. Media Jarak Pantau - ALL RIGHTS RESERVED. AUTOR BY BUNGTARO INSPIRATIF TEMPLATE BY MAS TEMPLATE