Polsek Delitua Ringkus Bandar Dadu Goncang
Written By Jarakpantau on Rabu, 01 Juli 2015 | 09.05
DELITUA – mjp
Personil Polsekta Delitua dibawah kepemimpinan AKP Daniel Marunduri Sik berhasil meringkus Bandar permainan Dadu Guncang (kapiok) di Jalan Bunga Pariama, tepatnya di stasiun bus Mekar Sari, Kelurahan Ladang Bambu, Medan, Kamis lalu.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, dua pemain, Haizar Fadla alias Ijang (35) warga Jalan Petunia Raya Linkungan 3 Kelurahan Namo Gajah Medan Tuntungan bersama Pales Tarigan (33) warga Perumahan Puri Bintang Merdeka, Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu berhasil diringkus.
Sementara, puluhan pemain lainya beserta bandar, berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas. Dari lokasi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 95 ribu, 3 buah mata dadu, piring, tutup dadu dan 1 lembar lapak judi.
Menurut Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri,Sik didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan, penggerebekan dilakukan usai Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengaku resah terkait adanya lokasi judi tersebut.
Kemudian, pada hari Senin (22/06/2015) sekira pukul 21.00 wib, unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengamankan seorang jurtul togel, Arifin Berutu (35) warga Jalan Lingga Raya, Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor. Saat ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan 1 unit Hp merek Nokia berisi angka tebakan, serta uang hasil penjualan togel, sebesar Rp 143 ribu.
"Tersangka diringkus saat sedang merekap angka tebakan togel di sebuah warung tuak di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor",Ungkap Kanit Reskrim Polsek Delitua,AKP Martualesi Sitepu,SH,MH.
Martualesi menjelaskan, penggerebekan terhadap pelaku perjudian merupakan tindak lanjut dari ops Pekat Toba 2015 sesuai yang telah di instruksikan Kapolresta Medan,AKBP Mardias Kusin,SIK,MHum untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan tahun ini," Jelasnya seraya mengatakan ketiga tersangka telah dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek Delitua dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda max Rp.25.000.000. (Budi)
Related articles
Label:
Headline,
Hukum Dan Kriminal
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !