Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru sedang menunjukan barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka M. Syaipuddin alias Ipon. |
MEDAN
- mjp
Personil
unit Reskrim Polsek Helvetia yang dipimpin AKP Hendrik Temaluru menangkap
seorang terduga pemilik narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Marelan Pasar IV
Kelurahan Rengas Pulau X Kecamatan Medan Marelan .
Dalam
penangkapan tersangka Muhammad Syaipuddin alias Ipon (29) polisi berhasil
mengamankan barang bukti satu bungkus plastik sabu seberat 91,23 gram dan satu
unit handphone miliknya.
Kapolsek
Medan Helvetia, Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru
kepada wartawan, Jumat (5/6-2015) mengatakan penangkapan tersangka berawal dari
laporan masayarakat .
“Tersangka
ini ditangkap pada tanggal 30 Mei kemarin sedang duduk-duduk dirumah abangnya,”
ujarnya.
Menurutnya,
barang narkotika sabu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial Zul (35)
warga Aceh. Tersangka mengambil barang tersebut dari Zul dan bermaksud untuk
diberikan kepada seseorang di Medan. Namun karena sabu itu tidak kunjung
diambil tersangka akhirnya ditangkap
Ditambahakanya,
tersangka Muhammad Syaipuddin alias Ipon berperan sebagai orang yang menyimpan
dan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli atas perintah dari
Zul (DPO) . (Budi)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !