Kanit Reskrim Polsekta Medan Sunggal, Iptu Oscar didampingi para personilnya (baju putih) saat memaparkan para pelaku kejahatan yang diringkus termasuk pencuri Leptop. BUDI LAIA |
MEDAN | mjp
Kepolisian Reserse
Polsek Sunggal memaparkan tiga tersangka pelaku tindak pidana kejahatan yang
disampaikan Kanit Reskrim Iptu Oscar, Senin (18/5) sore.
Para tersangka yang
diamankan tersebut antara lain, Bambang Irawan (24) warga Tandem Hulu 2, Kecamata
Hamparan Perak, Kebupaten Deliserdang, ditangkap karena terlibat kasus narkoba.
Fransisco Situmeang alias Ceko (16) warga Jalan Sei Padang, Kelurahan Tanjung
Rejo. Kecamatan Medan Selayang dan Yuda Fernando Manik (18) Jalan Pardede Gang
Angrek Desa Mulyo Rejo Sunggal, Deliserdang.
Tersangka Fransisco Situmeang ditangkap karena
terlibat kasus pencurian Leptop, Minggu (19/4) sekira pukul 10.30 WIB. Namun, tersangka
penadah pencurian Leptop, Hendrik Simorangkir alias Cebong (30) warga Dr
Mansyur Medan tidak diikutsertakan dalam paparan karena telah dilepaskan oleh
pihak Polsek Sunggal, Senin (18/5) sekira pukul 10.00 WIB.
Menurut data yang diperoleh mjp menyebutkan, tersangka Hendrik Simorangkir ditangkap petugas Reskrim Polsek Sunggal di Jalan Dr Mansyur Medan tepatnya di Pajak USU, Selasa (12/5-2015) lalu. Penangkapan tersangka Hendrik alias Cebong berawal dari pengembangan kasus pencurian jambret yang dilakukan tersangka berinitial “H”.
Dari tersangka Hendrik, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Leptop merk Apple. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka Hendrik langsung diboyong ke Polsek Sunggal. Namun, menurut informasi yang diperoleh infopatroli.com di Mapolsekta Sunggal, tersangka Hendrik Simorangkir dilepaskan setelah menyetor upeti sebesar Rp 50 juta.
Menurut data yang diperoleh mjp menyebutkan, tersangka Hendrik Simorangkir ditangkap petugas Reskrim Polsek Sunggal di Jalan Dr Mansyur Medan tepatnya di Pajak USU, Selasa (12/5-2015) lalu. Penangkapan tersangka Hendrik alias Cebong berawal dari pengembangan kasus pencurian jambret yang dilakukan tersangka berinitial “H”.
Dari tersangka Hendrik, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Leptop merk Apple. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka Hendrik langsung diboyong ke Polsek Sunggal. Namun, menurut informasi yang diperoleh infopatroli.com di Mapolsekta Sunggal, tersangka Hendrik Simorangkir dilepaskan setelah menyetor upeti sebesar Rp 50 juta.
Terkait dibebaskannya penadah pencurian Leptop, Hendrik Simorangkir saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Sunggal, Kompol
Hari Azhari melalui Short
Message Service (SMS) ditelepon genggamnya tidak ada respon.
Tapi, respon dari Kanit
Reskrim, Iptu Oscar melalui Short Message Service
(SMS) hanya menulis ” tidak benar
merdeka”. Bantahan yang disampaikan Iptu Oscar melalui SMS, mengambang
karena tidak menyebutkan secara detail apa yang tidak benar lalu apanya yang
merdeka. (Budi)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !