MEDAN - Terkait demo anarkis di kantor Gubernur Sumatera Utara yang mengakibatkan Aipda Eko dan puluhan petugas Satpol PP jadi korban pelemparan batu,penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan menetapkan 18 orang tersangka. Sedangkan, sembilan pengunjukrasa lainnya di pulangkan.
Dari 27 orang yang diamankan, 18 orang menjadi tersangka diduga terlibat dalam bentrok anarkis di depan kantor Gubernur Sumatera Utara.
"18 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, salah satunya kordinator lapangan, Mangaraja Harahap," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono kepada wartawan, Selasa (12/5).
Mantan Kapolsek Medan Sunggal tersebut menjelaskan, sembilan orang diyakini tidak terlibat saat tejadinya
bentrokan. Sehingga, penyidik memulangkan mereka karena bukti-bukti yang ada tidak mengarahkan adanya keterlibatan ke sembilan pengunjukrasa tersebut.
Diberitakan sebelumnya, aksi massa dari sejumlah kalangan termasuk mahasiswa dari berbagai kampus di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (11/5) berakhir ricuh. Mengakibatkan personil kepolisian Aipda Eko dan Satpol PP menjadi korban pelemparan batu.
Dalam aksi tersebut, para pengunjukrasa menuntut agar membatalkan eksekusi lahan di Padang Lawas Utara (Paluta). (Ferry)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !