GUNUNGSITOLI | MJP
Seorang Wartawan Televisi/Cameramen SCTV, Ronal Lase dipukuli dan ditendangi sejumlah oknum Polres Nias pada bagian kepala dan di beberapa bagian tubuhnya saat melakukan razia dalam rangka Bulan Suci Ramadan di Nias, Sabtu malam (13/7) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.
Menurut informasi yang diperoleh Poskota, peristiwa tersebut berawal saat puluhan personil Polres Nias yang dipimpin langsung Kabag Ops, AKP Josua Tampubolon, SH, MH, melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam dan Hotel yang berada di Kota Gunungsitoli Kabupaten Nias.
Korban saat itu berada di salah satu tempat hiburan malam dimintai identitasnya oleh polisi. Karena korban yang merasa memiliki identitas lengkap menunjukan kepada polisi. Celakanya meski korban memiliki identitas lengkap dirinya tetap digiring ke Mapolres Nias dengan paksa menggunakan mobil Sat Shabara.
Setelah dimasukan ke dalam mobil, Ronal Lase langsung dipukuli dan ditendang sejumlah oknum polisi secara berutal tanpa sebab di beberapa bagian tubuhnya. Selain itu, polisi juga sempat meletuskan senjata api (senpi) sebanyak 2 kali ke udara saat korban akan di naikan ke atas mobil.
Akibat kejadian itu, Ronal Lase menderita rasa sakit di bagian kepala dan di beberapa bagian tubuhnya dan tangan sebelah kanan terlihat bekas sundutan rokok yang diduga juga dilakukan oknum polisi. Ronal Lase yang menderita rasa sakit, langsung dilarikan beberapa rekannya ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif. Informasi lain yang diperoleh di lokasi, mobil Sat Shabara yang ditumpangi Ronal Lase itu berisikan Puluhan Polisi Bintara Baru, yang ditempatkan di Polres Nias.
Wartawan yang seharusnya menjadi mitra kerja polisi, malah sebaliknya dijadikan lawan oleh polisi sendiri. Kejadian ini tentu saja telah menambah daftar panjang sikap Keburutalan oknum polisi kepada wartawan di daerah. Peristiwa ini telah mencoreng Citra penegak hukum khususnya ditubuh Polri sendiri. Dimana, polisi yang seharusnya Berfungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat malah sebaliknya berbuat yang tidak sesuai dengan fungsinya. Perilaku oknum polisi ini telah menyalahi aturan, dan jelas-jelas telah melanggar Kode Etik Kepolisian, No. Pol. : 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diharapkan kepada Kapolres Nias, AKBP Julian Permadi SH,MH,Sik, agar segera menindak atau memberi sanksi kepada personil yang telah melakukan pemukulan kepada Ronal Lase yang berprofesi sebagai Wartawan SCTV demi terwujudnya sikap kebijaksanaan seorang pimpinan. (red)
resep puding coklat
BalasHapusterima kasih infonya baca juga artikel kami ya sobat,salam kenal