MEDAN | MJ
Pasca kerusuhan dan kaburnya
Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, pada Kamis (11/7) kemaren, pihak Ombudsman
Pusat dan Sumut akan memberikan rekomendasi penghentian Kalapas Kelas I Tanjung
Gusta Medan dan GM PLN Rayon Medan Helvetia.
"Berdasarkan kesimpulan
sementara, ini menunjukkan adanya dugaan Mal Administrasi pada peristiwa
kerusuhan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan pada Kamis (11/7) kemaren.
Ombudsman Republik Indonesia akan mengeluarkan rekomendasi yang berisi sangsi
untuk pemberhentian Kalapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dan General Manager
Rayon PLN Medan Helvetia," kata Hendra Nurtjahyo SH MH, anggota Obudsman
RI, Pusat didampingi Dedy Irsan SH, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah
Sumut, Sabaruddin Hulu SH, Asisten Ombudsman RI, Pusat, Ricky Nelson Hutahean
SH, Asisten Perwakilan Ombudsman Wilayah Sumut dan Tetty Nurani SH, Asisten
Obudsman Wilayah Sumut, di Kantor Obudsman Wilayah Sumut, Jalan Mojopahit, Rabu
(17/7) siang.
Sambungnya, PLN sama sekali tak
memiliki pendeteksi wilayah-wilayah yang aliran listrik PLN nya mati.
"Sebanyak 12 kali terjadi pemadaman dan 2 kali pemadaman karena adanya
kerusakan," ujarnya.
Menurut Hendra, Ombudsman Sumut
dan Pusat sudah memanggil GM PLN Sumut dan Kanwil Kemenhumham terkait masalah
ini. "Kita juga melihat bahwa Kalapas Kelas I Tanjung Gusta Medan tak
profesional dalam menjalankan jabatan dan tugas serta kinerjanya,"
pungkasnya.
Hendra mengaku, walaupun semua
penghuni Lapas berada didalam, tapi mereka juga mempunyai hak atas informasi
terkait hal tersebut. "Permasalahannya memang dipicu air dan aliran
listrik yang mati. Namun, api dalam sekam terkait kejadian ini yakni PP Nomor
99 itu," ungkapnya.
Tambah Hendra, memang kondisi
Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan sudah over capasitas dimana jumlah tahanan
2599 orang. "Semua Lapas di wilayah Indonesia sangat memprihatinkan dan
tak layak lagi dipergunakan," ucapnya.
Hendra mengaku, SOP pasca
kejadian tersebut tak ada dipergunakan dan genset didalam areal Lapas Kelas I
Tanjung Gusta Medan sendiri memang tak dipergunakan dan tak berfungsi.
"Lagi pula Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan sendiri mempunya tunggakan
mencapai Rp 865 jutaan. Ini menunjukkan bahwa Kalapas Kelas I Tanjung Gusta
Medan tak merespon mengenai masalah itu," ujarnya.
Diakui Hendra, akibat dari over
capasitas, kebutuhan listrik menjadi meningkat dan Kalapas Kelas I Tanjung
Gusta Medan tak melihat hal tersebut dengan jeli. "Kebutuhan listrik yang
tinggi, Kadiv Kemenhumham yang tak mengetahui jumlah petugas Lapas Kelas I
Tanjung Gusta Medan secara keseluruhan dan membuat rasa aman warga menjadi
terganggu karena ratusan napi masih berada diluar dan belum ditangkap,"
bebernya. (red)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !